Dalam membuat sebuah karya tulis janganlah terlalu kaku, berusahalah untuk membuat pembaca terhibur atau dapat memahami apa yang kita tuliskan.
berikut ini saya akan memberitahukan etika menulis di internet yang saya ambil dari beberapa sumber:
-
Mudah di mengerti
-
Tampilan karya menarik (tidak
terlalu kaku)
-
Jangan mencheat karya tulisan
orang lain
-
Harus sesuai etika dan norma-norma
-
Dapat memberi inspirasi
-
Jagalah
kehormatan diri Anda di Internet sebagaimana Anda menjaganya dalam kehidupan nyata
-
Ingatlah
bahwa di Internet Anda berhubungan dengan manusia, bukan cuma dengan komputer
-
Jangan
memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik, gambar dsb
-
Jangan
terdorong untuk selalu kontroversial
-
Berbagilah
pengetahuan yang berharga
-
Hindarkan
anak anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya
-
Jangan
melanggar hukum
-
Hormatilah
privasi peserta lainnya
-
Jangan
memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain
-
Siaplah
memaafkan kesalahan seseorang
-
Memberi manfaat bagi pembaca
-
Biasakan
mencantumkan sumber tulisan
-
Menggunakan Inisial beserta bukti otentik
-
Penentuan
Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
-
Tata
cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD
-
Menulis
secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
-
Tulisan
berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
-
Memperindah
blog dengan templat dan pengaya (widget)
-
Baca
kebijakan Blog Provider secara saksama
-
Tanggap
atas komentar, saran, dan kritik dari pembaca
-
Menulislah
dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar
-
Jangan
berteriak-teriak (menggunakan tulisan dengan Caps Lock menyala)
-
Berbagilah
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat
-
Tidak
memberi informasi yang tidak akurat
-
Perhatikan
bahasa asing
-
Hindari
informasi yang tidak sesuai dengan umur anda
-
Jangan
melanggar hukum
Perhatikanlah etika menulis yang baik dan benar seperti di atas.
Janganlah gara-gara anda mengutarakan informasi anda, anda sampai di tuntut ke
pengadilan karena informasi yang anda tulis berbau penipuan, menhina orang dll.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun
sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah
undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.Pada UU ITE
perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27
ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
0 comments:
Post a Comment